Bekasi, IDN Times - Pria berinisial CK alias Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kurir paket, Irsyad Dulanam (22) di Perumahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, CK ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Minggu (28/9/2025). Akibat perbuatannya, CK terancam 8 tahun kurungan penjara.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," jelasnya, Rabu (1/10/2025).