Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250930_164815.jpg
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro. (IDN Times/Imam Faishal)

Intinya sih...

  • Kronologi penganiayaan: Korban mengantar paket COD senilai Rp 29.189, pelaku minta pembayaran via transfer, lalu mengambil senjata tajam dan melukai korban.

  • Pelaku mengambil senjata tajam: Pelaku marah saat korban merekamnya, lalu mengancam dan melukai korban dengan parang serta menyebabkan luka sobek di lengan kanan korban.

  • Sempat melarikan diri ke Tangerang: Tersangka CK kabur ke Tangerang setelah video penganiayaannya viral di media sosial.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Pria berinisial CK alias Kece telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap kurir paket, Irsyad Dulanam (22) di Perumahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro menyampaikan, CK ditetapkan sebagai tersangka setelah menyerahkan diri ke Mapolres Metro Bekasi Kota pada Minggu (28/9/2025). Akibat perbuatannya, CK terancam 8 tahun kurungan penjara.

"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 351 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 8 tahun penjara," jelasnya, Rabu (1/10/2025).

1. Kronologi penganiayaan

Penganiaya kurir di Bekasi menyerahkan diri. (Istimewa)

Kusumo mengatakan, peristiwa penganiayaan itu berawal saat korban mengantar paket Cash On Delivery (COD) atau bayar ditempat dengan nilai Rp 29.189 ke rumah pelaku pada Jumat (26/9/2025) siang.

Saat ditagih pembayaran oleh korban, pelaku meminta agar pembayaran dilakukan dengan cara transfer. Namun, pelaku tidak langsung membayarkan paket tersebut saat itu juga.

"Setelah itu pelaku menyampaikan bahwasanya pelaku menghendaki supaya pembayaran dilakukan via transfer dan tidak harus hari itu juga atau saat itu juga," kata Kusumo.

Namun, korban meminta kepada pelaku untuk segera melakukan transfer saat itu juga setelah barang diterima.

2. Pelaku mengambil senjata tajam

Kurir di Bekasi dianiaya saat sedang antar paket. (Istimewa)

Tak terima tindakan korban, pelaku kembali memasuki rumah dan langsung mengambil senjata tajam jenis parang. Saat itu, pelaku mengancam korban dan meminta untuk menghapus rekaman video yang sedang direkam oleh Irsyad.

"Tetapi korban tidak menghapus, kemudian pelaku marah, tersinggung, kemudian diayunkanlah parang tersebut dan itu sempat mengenai perut tergores," jelas Kusumo.

Selain itu, lanjut Kusumo, korban juga mengalami luka sobek di bagian lengan kanannya akibat sabetan senjata tajam milik pelaku.

3. Sempat melarikan diri ke Tangerang

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu. (IDN Times/Imam Faishal)

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu menyampaikan, CK sempat melarikan diri ke wilayah Tangerang usai video penganiayaannya viral di media sosial.

"(Tersangka) Sempat melarikan diri ke daerah Tangerang Kota," katanya, Minggu 28 September 2025.

Editorial Team