Jakarta, IDN Times- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berencana untuk mengkaji pasal pembunuhan terkait kasus minuman keras (miras) oplosan. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen M. Iqbal di Mapolres Jakarta Selatan.
Pengedar Miras Oplosan Bisa Dipenjara Seumur Hidup

1. Dari undang-undang pangan, ke undang-undang pembunuhan
Selanjutnya, polisi berpangkat bintang satu itu mengatakan, tidak menutup kemungkinan pengedar miras beracun akan dikenakan pasal pembunuhan berencana.
"Ini kan konstruksi pasalnya baru undang-undang pangan dan UU kesehatan, tidak menutup kemungkinan, kami akan konstruksikan pasal pada perencanaan pembunuhan," katanya kepada awak media, Rabu (11/4).
2. Pelaku bisa terancam pidana seumur hidup
Kendati begitu, Iqbal menyambung, upaya penjeratan pasal pembunuhan berencana masih dikaji pihak kepolisian bersama lembaga peradilan dan kejaksaan.
3. Polri belum tetapkan kasus sebagai KLB
Meski puluhan nyawa telah melayang dan puluhan lainnya menjalani perawatan intensif, polisi enggan menjadikan kasus yang terjadi di Ibu Kota, Jawa Barat, dan Kalimantan Selatan ini sebagai kategori kasus luar biasa (KLB).
"Hanya perlu dibentuk satgas khusus. Pokoknya bulan ini berhenti," tuturnya.