Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (IDN Times/Marisa Safitri)
Sementara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendesak Kementerian Keuangan membatalkan rencana pengenaan PPN 12 persen terhadap sektor sembako dan pendidikan.
Sebagaimana juga sudah tegas ditolak dua organisasi kemasyarakatan terbesar, Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah, kata dia, selain bertentangan dengan sila ke-5 Pancasila, Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sektor sembako dan pendidikan juga sangat berkaitan dengan naik turunnya inflasi.
"Pengenaan PPN, otomatis akan membuat harga sembako maupun pendidikan naik tajam. Pada akhirnya akan menaikkan inflasi Indonesia. Rata-rata per tahunnya, dari kondisi harga beras saja bisa menyumbang inflasi mencapai 0,13 persen. Tidak bisa dibayangkan bagaimana jadinya apabila sembako, terutama beras, akan dikenakan PPN," ujar politikus yang akrab disapa Bamsoet dalam keterangan tertulisnya, Minggu.
Ketua DPR RI ke-20 ini menjelaskan, di tengah masih rendahnya kualitas pendidikan di berbagai institusi pendidikan negeri, pemerintah seharusnya berterima kasih kepada organisasi masyarakat seperti NU, Muhammadiyah, serta berbagai organisasi masyarakat yang telah membantu mencerdaskan kehidupan bangsa, dengan menyiapkan institusi pendidikan berkualitas bagi masyarakat.
Pengenaan PPN terhadap pendidikan, menurut politikus Partai Golkar itu sama saja menegasikan peran NU, Muhammdiyah, dan berbagai organisasi masyarakat yang memiliki concern terhadap pendidikan.
"Dalam membuat kebijakan, Kementerian Keuangan seharusnya tidak hanya pandai dalam mengolah angka. Namun juga harus pandai mengolah rasa. Harus ada kepekaan sensitivitas terhadap kondisi rakyat," kata Bamsoet.
Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini menerangkan, Kementerian Keuangan harus menyadari masih banyak cara menaikkan pendapatan negara, tanpa harus memberatkan rakyat. Terutama memaksimalkan dari potensi yang ada. Mengingat hingga akhir April 2021, penerimaan pajak baru mencapai Rp374,9 triliun atau sekitar 30,94 persen dari target total yang mencapai Rp1.229,6 triliun.
"Artinya, masih banyak peluang yang bisa digarap, dengan memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada. Sebelum memberatkan rakyat, Kementerian Keuangan harus terlebih dahulu menertibkan jajarannya agar bisa mengejar para pengemplang pajak yang potensinya mencapai ratusan triliun per tahun," pungkas Bambang.