Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Krakatau Steel Tbk, Silmy Karim, mengatakan penggantian direksi harus melalui suatu mekanisme di Kementerian BUMN. Hal itu terkait kasus korupsi dugaan suap pengadaan barang dan jasa yang menjerat Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel (Persero), Wisnu Kuncoro (WNU).
"Penggantian direksi itu harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Saat ini, kami masih konsultasi dengan deputi dan menteri BUMN berkaitan langkah selanjutnya dan penggantian (direksi)," kata Silmy di Gedung PT Krakatau Steel, Jakarta, Minggu (24/3).