Jakarta, IDN Times - Pengacara sekaligus penguggat sistem Pemilu pada 2008 lalu, Muhammad Sholeh mengajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pihak terkait dalam perkara uji materi proposional terbuka.
Sholeh sendiri merupakan pihak yang mengajukan gugatan pada sistem proporsional semi terbuka yang berlaku pada Pemilu 2004 lalu. Dalam uji materi yang diajukan tahun 2008, putusan MK mengabulkan gugatan dari Sholeh.
"Jadi hari ini kita mendaftarkan diri mengajukan permohonan masuk menjadi pihak terkait di dalam permohonan Nomor 114 Tahun 2022, kenapa saya mengajukan diri, sebab saya punya legal standing dalam perkara ini karena pada tahun 2008 saya ajukan gugatan Nomor 22, waktu itu masih semi terbuka harus 30 persen baru bisa suara terbanyak," kata Sholeh saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).