Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Alasan PSI Jadi Pihak Terkait Uji Materi Proporsional Terbuka di MK

PSI ajukan ke MK jadi pihak terkait gugatan proporsional terbuka (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan sejumlah anggota legislatifnya di DPRD DKI mengajukan permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstutusi (MK), untuk uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) terkait sistem proporsional terbuka.

“Jika uji materi itu dikabulkan, nilai-nilai dan visi PSI untuk menciptakan Indonesia yang berpusat pada rakyat akan tercederai, bahkan hilang, karena pemilu tidak terpusat kepada rakyat sebagai penentu, melainkan hanya kepada partai politik. Itu sebabnya kami mengajukan diri sebagai pihak terkait. Kedaulatan rakyat harus dibela,” kata Direktur LBH PSI, Francine Widjojo usai mengajukan permohonan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (10/1/2023).

1. Proposional tertutup beri parpol kewenangan semena-mena

Ilustrasi partai politik peserta pemilihan umum (pemilu) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

PSI secara tegas berpandangan bahwa jika sistem proporsional tertutup diterapkan, maka prinsip "dari rakyat, oleh rakyat, untuk rakyat" akan menjadi "dari parpol, oleh parpol, untuk parpol."

“Padahal kedaulatan tertinggi di tangan rakyat. Karena itu, penentuan siapa menjadi wakil rakyat juga semestinya dilakukan oleh rakyat,” ucap Francine.

2. Tugas parpol hanya sebatas rekrutmen

PSI ajukan ke MK jadi pihak terkait gugatan proporsional terbuka (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Menurut Francine, tugas parpol sekadar melakukan rekrutmen, menghasilkan para politisi berkualitas dan berintegritas, lalu mengajukan nama-nama mereka ke publik dalam pemilu.

“Jika dipilih rakyat, mereka yang menduduki jabatan publik memang benar adalah wujud aspirasi masyarakat khususnya dalam hal kualitas, kinerja, dan integritas. Bukan semata-mata karena kedekatan dengan elite politik di dalam partai politiknya,” tutur dia.

3. Aspirasi rakyat ditampung di DPR RI, bukan uji materi MK

Gedung MPR DPR RI (IDN Times/Marisa Safitri)

PSI sependapat dengan sejumlah pakar yang menyatakan tidak ada sistem pemilu yang lebih unggul dari yang lain, tidak ada masalah konstitusional. Batu ujiannya adalah sistem mana yang lebih cocok dengan konteks politik, sosial, dan budaya dalam negara bersangkutan.

“Maka, PSI berpandangan bahwa pihak yang layak untuk menampung aspirasi masyarakat sebagai indikasi keadaan politik, sosial, dan budaya Indonesia adalah DPR RI sebagai perwakilan masyarakat, bukan melalui uji materiil di MK. Maka, selayaknyalah MK memutus bahwa uji materi tersebut tidak dapat diterima,” ujar Francine. 

Adapun legislator PSI yang ikut dalam permohonan ke MK adalah perwakilan dari Fraksi PSI di DPRD DKI Jakarta, yaitu Anthony Winza Probowo, August Hamonangan, dan William Aditya Sarana.

Diketahui, judicial review atau uji materi UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait sistem proporsional terbuka, diajukan sejumlah pihak ke MK.

Jika gugatan uji materi tersebut dikabulkan MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Pada sistem ini para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pemilihan legislatif (pileg).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rochmanudin Wijaya
EditorRochmanudin Wijaya
Follow Us