Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengguna Roblox di Bawah 13 tahun Hanya Bisa Bermain Secara Offline
logo Roblox (dok. Roblox Corporation/Roblox)
  • Roblox berencana membatasi pengguna di bawah 13 tahun agar hanya bisa bermain secara offline demi menyesuaikan dengan PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak digital.
  • Menkomdigi Meutya Hafid menyebut Roblox sudah menunjukkan sikap kooperatif, meski belum menentukan waktu penerapan aturan pembatasan tersebut.
  • Pemerintah mengapresiasi langkah awal Roblox dan terus mendorong platform lain untuk segera memenuhi kepatuhan penuh terhadap regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, mengatakan Roblox tengah menyusun aturan agar pengguna di bawah umur 13 tahun hanya bisa menggunakan aplikasinya secara luar jaringan (luring) atau offline.

Penyesuaian ini dilakukan Roblox untuk mematuhi implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas), yang resmi diterapkan mulai Sabtu (28/3/2026).

“Roblox menyampaikan rencana penyesuaian fitur untuk pengguna di bawah 13 tahun yang hanya bisa bermain secara offline,” ujar Meutya di Komdigi, Jumat (27/3/2026) malam.

Komdigi menilai, Roblox sudah menunjukkan sikap kooperatif sebagian, meski belum menjelaskan kapan pengaturan itu akan diberlakukan.

“Penyampaian kepada tim kami untuk sementara dan masih ongoing bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan,” kata Meutya.

Aturan permainan offline tidak diatur dalam PP Tunas. Namun, Komdigi tetap mengapresiasi upaya Roblox dalam mengimplementasikan aturan dari pemerintah Indonesia.

“Bahwa besok dan terus kita imbau bagi platform yang belum melakukan kepatuhan penuh untuk memperlakukan kepatuhan penuh,” ujar Meutya.

Editorial Team