Patuhi Komdigi, Roblox Beri Kontrol Tambahan bagi Pengguna Anak

- Roblox menerapkan kontrol lebih ketat bagi pemain di bawah 16 tahun di Indonesia, menyesuaikan dengan aturan baru Komdigi tentang perlindungan anak di ruang digital.
- Perusahaan berkomitmen melanjutkan kerja sama dengan Komdigi untuk memastikan penilaian risiko dan penerapan klasifikasi usia IGRS berjalan sesuai regulasi nasional.
- Pemerintah menetapkan indikator risiko tinggi seperti interaksi dengan orang asing, paparan konten berbahaya, eksploitasi konsumen, dan potensi kecanduan sebagai dasar pembatasan usia platform digital.
Jakarta, IDN Times - Platform gim digital Roblox mengumumkan kebijakan baru dengan memberikan kontrol lebih ketat terhadap konten dan fitur komunikasi bagi pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menerapkan solusi yang memenuhi persyaratan lokal sebagai tambahan terhadap perlindungan canggih yang sebelumnya telah diterapkan di platform kami, Roblox juga akan memperkenalkan kontrol tambahan untuk konten dan fitur komunikasi bagi setiap pemain berusia di bawah 16 tahun di Indonesia," tulis Roblox dalam pernyataan resmi yang dikutip Kamis (26/3/2026).
Pernyataan ini dirilis setelah Kementerian Komunikasi Digital (Kemkomdigi) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS).
Dalam aturan tersebut, pemerintah menetapkan pembatasan akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko sedang hingga tinggi, termasuk pemblokiran akun Roblox. Tahap implementasi dijadwalkan dimulai pada 28 Maret 2026.
1. Klasifikasi usia dan kerja sama dengan pemerintah

Lebih jauh di dalam pernyataan resminya, Roblox mengklaim akan terus bekerja sama dengan Kemkomdigi untuk memastikan proses penilaian risiko dapat diikuti dengan baik sebagaimana dipersyaratkan oleh PP TUNAS.
Hal ini disampaikan sebagai bentuk kelanjutan kolaborasi yang telah berjalan, termasuk dalam implementasi klasifikasi usia IGRS (Indonesia Game Rating System) yang telah dilakukan pada Januari 2026.
"Kami akan terus bekerja sama dengan Komdigi untuk memastikan proses penilaian risiko sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri TUNAS dapat dilengkapi dengan baik," tulis Roblox.
2. Komitmen global terhadap keamanan dan budaya lokal

Selain itu, Roblox menyampaikan rasa bangga dapat melayani komunitas global yang dinamis, termasuk jutaan pemain dari Indonesia, dengan menyediakan ruang positif secara daring untuk belajar, berkreasi, dan bersenang-senang.
Perusahaan menegaskan komitmennya untuk menghormati hukum dan budaya yang ada di setiap negara, serta fokus menjalankan komitmen global terhadap keamanan, akhlak, dan kelakuan baik di ruang digital.
"Kami menghormati hukum dan budaya yang ada di setiap negara dan kami berfokus untuk menjalankan komitmen global kami terhadap keamanan, akhlak, dan kelakuan baik di ruang digital," tulis Roblox.
3. Indikator platform yang harus melakukan pembatasan usia

Sebelumnya, Menteri Kementrian Komunikasi Digital Meutya Hafid menjelaskan sejumlah indikator risiko tinggi yang menjadi acuan dalam menetapkan platform yang diwajibkan menerapkan batasan usia.
Indikator-indikator tersebut mencakup kemungkinan anak berinteraksi dengan orang asing, terpapar konten berbahaya, dieksploitasi sebagai konsumen di ruang digital, serta kecenderungan kecanduan yang tinggi akibat algoritma platform.
"Meskipun kontennya tidak bermasalah, tetapi jika algoritmanya menyebabkan kecanduan parah, maka platform tersebut langsung dikategorikan sebagai berisiko tinggi dan wajib menerapkan pembatasan usia bagi pengguna di bawah 16 tahun," tegasnya.


















