Warga Kampung Bayam dirikan tenda untuk tempat tinggal di lingkungan Jakarta Stadium Internasional, Senin (5/12/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
PT Jakarta Propertindo (Jakpro) sebelumnya telah buka suara terkait pengusiran warga Kampung Susun Bayam di Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara oleh ratusan personel Satpam, Selasa (21/5/2024) lalu.
“Jakpro mengambil sikap tegas atas pengamanan aset perusahaan sebagai langkah mitigasi risiko yang dapat berakibat kepada tata kelola perusahaan,” ujar Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin.
Iwan menjelaskan, PT Jakpro sebagai BUMD DKI Jakarta mendapatkan penugasan untuk membangun dan mengelola Kawasan Olahraga Terpadu JIS dari Pemprov DKI Jakarta. Dalam prosesnya, Jakpro memperhatikan para warga terdampak proyek tersebut yang tinggal di Kampung Bayam.
“Melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021, PT Jakpro selalu mengedepankan asas kemanusiaan dan musyawarah serta mendorong partisipasi masyarakat,” kata Iwan.
Kegiatan sosialisasi kepada warga Kampung Bayam saat itu, diklaim Iwan, rutin dilakukan secara intens dan menjalin komunikasi dengan perangkat kewilayahan atas isu-isu yang terjadi di lapangan melalui pendekatan humanis, inklusif dan edukatif.