IDN Times/Denisa Tristianty
Tepat pada 16 November 2016, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang lebih dikenal dengan panggilan Ahok, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok divonis dua tahun penjara dan mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Kasus bermula ketika Ahok mengunjungi Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 lalu. Kalimat yang disampaikannya ketika itu, berkaitan dengan Surat Al Maidah, menuai polemik. Ahok pun dilaporkan oleh sejumlah pihak. Majelis Ulama Indonesia turut memberikan respons atas ucapan Ahok tersebut.
Front Pembela Islam (FPI) yang dipimpin Habib Rizieq menjadi garda terdepan yang meminta pengusutan kasus Ahok ini kepada aparat kepolisian. FPI menggelar unjuk rasa besar-besaran mendesak Presiden Jokowi untuk menuntaskan kasus Ahok.
Banyak yang mengatakan, kasus ini menjadi salah satu pengaruh pada perolehan suara yang didapat pasangan Basuki-Djarot dalam kontestasi pemilihan gubernur-wakil gubernur DKI Jakarta.