Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah menyampaikan permohonan maaf kepada umat Islam dengan masalah penistaan agama atas ucapannya soal Al Quran Surat Al-Maidah ayat 51. Namun, apabila beberapa organisasi masyarakat Islam tetap ingin persoalan masalah ini diproses secara hukum, Ahok mengatakan siap.
Dikutip Tempo.co, (14/10), Ahok menegaskan bahwa penistaan agama ada dasar undang-undangnya. Jadi dia mempersilakan bagian hukum yang memproses. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, ujar sudah sepatutnya dia mengikuti prosedur hukum yang ada. Dengan begitu maka akan jelas duduk perkaranya.
Kendati Ahok sudah meminta maaf, Majelis Ulama Indonesia tetap mendesak kepolisian menindaklanjuti laporan dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. Menurut mereka, ucapan permintaan maaf Ahok tidak berarti masalah selesai.
MUI menilai Ahok harus mempertanggungjawabkan perbuatannya meskipun telah meminta maaf. Polisi harus menanggapi Ahok sebagai pihak yang dilaporkan berbagai pihak. Bahkan MUI siap mendukung tiap penyelidikan yang dilakukan kepolisian dan siap dijadikan saksi ahli dalam kasus ini.