Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait alasan menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel senilai Rp2,7 triliun yang menjerat mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, kasus tersebut dihentikan karena tidak memenuhi kecukupan alat bukti dalam proses penyidikannya. KPK mengalami kendala dalam menghitung kerugian negara.
"Penerbitan SP3 oleh KPK sudah tepat, karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan," kata Budi Prasetyo saat dikonfimasi dalam keterangan tertulis, Minggu (28/12/2025).
