Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Aktivitas pembuatan vaksin COVID-19 oleh Pfizer, perusahaan farmasi asal Amerika Serikat. (facebook.com/Pfizer)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Pfizer dan AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan karena dalam keadaan darurat. Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, mengatakan kedua vaksin itu mengandung najis unsur babi.

"Di AstraZeneca, di Pfizer ada mengandung unsur yang barang najis, najis dari unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis dan dinyatakan haram," ujar Nadratuzzaman kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).

"Namun karena darurat dan kebutuhan, banyak yang meninggal karena belum ada obatnya dan baru ada pencegahan dari vaksin, maka dibolehkan," sambungnya.

1. Menjaga jiwa manusia lebih diutamakan

ilustrasi vaksin rabies. (IDN Times/Arief Rahmat)

Nadratuzzaman menjelaskan ada dua kepentingan dalam menjalankan aturan, pertama Allah SWT mengharamkan suatu yang haram. Kemudian yang kedua Allah SWT juga mewajibkan hambanya menjaga jiwa.

"Maka kaidahnya Allah membolehkan untuk kepentingan mansia dulu, kepentingan jiwa dulu, rukhsah itu namanya keadaan darurat," ucapnya.

2. Vaksin Sinovac halal

Editorial Team

Tonton lebih seru di