Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan vaksin Pfizer dan AstraZeneca haram, tapi boleh digunakan karena dalam keadaan darurat. Wakil Ketua Dewan Halal Nasional MUI, Muhamad Nadratuzzaman Hosen, mengatakan kedua vaksin itu mengandung najis unsur babi.
"Di AstraZeneca, di Pfizer ada mengandung unsur yang barang najis, najis dari unsur babi, kalau unsur dari babi itu sudah ada pencucian, itu najis dan dinyatakan haram," ujar Nadratuzzaman kepada IDN Times, Rabu (1/9/2021).
"Namun karena darurat dan kebutuhan, banyak yang meninggal karena belum ada obatnya dan baru ada pencegahan dari vaksin, maka dibolehkan," sambungnya.