Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Kamis (2/5/2024) menyidangkan gugatan PDI Perjuangan terkait dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada pemilu 2024. Sidang perdana itu digelar secara tertutup dan beragenda pemeriksaan administrasi persidangan.
"Jadi, tadi yang dibahas antara lain siapa pemberi kuasa, sahnya pemberi kuasa, siapa penerima kuasa, bentuk-bentuk apa yang diajukan di persidangan pada hari ini," ujar Ketua tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun di PTUN Cakung, Jakarta Timur pagi tadi.
Sikap PDIP yang tetap mempersoalkan hasil pemilu 2024 pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap oleh sebagian pihak belum bisa menerima kekalahan di pemilu lalu. Gayus pun menggarisbawahi isi gugatan mereka bukan mempersoalkan hasil pilpres.
"Kami minta PTUN untuk mengadili apakah betul KPU telah melanggar hukum sebagai aparatur negara di bidang pemilu ini," kata pengacara yang juga politisi PDIP itu.
Menurutnya, di akhir persidangan hakim di PTUN akan memutuskan apakah betul sudah terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh komisioner KPU terhadap calon wakil presiden yang sudah ditetapkan pada 24 April 2024 lalu. Sehingga, ia berharap putusan itu nantinya bisa dijadikan pertimbangan untuk tidak melantik Gibran Rakabuming Raka.
