Anak rentan terinfeksi COVID-19. (ANTARA FOTO/Basri Marzuki)
Dalam konteks pandemik COVID-19, Angkie mengatakan penyandang disabilitas merupakan kelompok rentan. Sehingga menurutnya perlu menjadi prioritas dalam program penanganan pandemik, termasuk vaksinasi COVID-19.
Hal ini sudah tertuang dalam surat edaran yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/598/2021 tentang Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Bagi Masyarakat Lanjut Usia, Penyandang Disabilitas, Serta Pendidik, dan Tenaga Kependidikan. Surat edaran tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati, Wali Kota, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Kota, dan Kepala Direktur Rumah Sakit di seluruh Indonesia.
Isi surat edaran tersebut di antaranya adalah melakukan percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi penyandang disabilitas melalui fasilitas pelayanan kesehatan dan sentra-sentra vaksinasi COVID-19.
“Penyandang disabilitas dapat dilayani di seluruh fasilitas kesehatan atau sentra vaksinasi manapun dan tidak terbatas pada alamat domisili peserta,” tegasnya.
“Maka dari itu saya sangat mengapresiasi kegiatan sentra vaksinasi COVID-19 Hippindo yang diadakan hari ini secara inklusif sebagai salah satu langkah konkret kolaborasi berbagai pihak, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Sosial, Hippindo dan semua pihak penyelenggara dan organisasi penyandang disabilitas yang turut serta di dalamnya,” tambahnya.