Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki dugaan korupsi di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membuat lembaga antirasuah miris. Sebab, di saat yang sama KPK sedang mengusut dugaan korupsi haji di Kementerian Agama era Menteri Yaqut Cholil Qoumas.
"Ini juga menjadi sesuatu yang miris ketika saat ini KPK juga sedang melakukan penyidikan terkait dengan penyelenggaraan haji juga," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Penyelidikan KPK di BPKH Bikin Miris, Kenapa?

Intinya sih...
KPK mencari unsur pidana dugaan korupsi di BPKH
KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di BPKH terkait fasilitas penginapan, katering, dan jasa pengiriman barang jemaah
BPKH memastikan menghormati proses hukum KPK dan menjamin pengelolaan dana haji tetap aman
1. KPK cari unsur pidana dugaan korupsi di BPKH
Budi menjelaskan, KPK saat ini tengah mencari tindak pidana dari dugaan korupsi BPKH. Hal ini sedang dianalisis oleh pihak terkait.
"Kita sedang melakukan pendalaman, sedang fokus untuk mencari dugaan peristiwa pidananya," ujarnya.
2. KPK selidiki dugaan korupsi di BPKH
Sebelumnya, KPK mengungkapkan tengah menyelidiki dugaan korupsi di BPKH. Namun, detailnya tak diungkapkan karena masih dalam tahap penyelidikan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi di lingkungan BPKH mengenai fasilitas penginapan, katering, hingga jasa pengiriman barang jemaah.
“Ada informasi terkait dengan pengiriman barang-barang karena saudara-saudara kita yang berangkat haji itu ada juga yang mengirim barang dan lain-lain. Nah ada informasi yang kami terima, itu juga dimobilisasi atau dikumpulkan. Ini seperti apa? Kerja sama dengan siapa? Apakah dengan PT Pos Indonesia, mungkin perusahaan ekspedisi swasta, atau bagaimana? Nah seperti itu, dan penggunaan dana itu,” jelasnya.
3. BPKH hormati proses hukum
Terkait penyelidikan KPK, Kepala BPKH Fadlul Imansyah memastikan pihaknya menghormati proses hukum di lembaga antirasuah. Ia menjamin pengelolaan dana haji di BPKH tetap aman.
"BPKH memastikan kepada seluruh jemaah haji Indonesia dan masyarakat luas bahwa pengelolaan dana haji tetap berlangsung secara profesional, aman, dan akuntabel. Dalam seluruh aktivitasnya, BPKH berkomitmen kuat untuk menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG), yang meliputi Transparansi, Akuntabilitas, Responsibilitas, Independensi, dan Keadilan," ujar Fadlul dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip pada Kamis (13/11/2025).
Fadlul menjelaskan, BPKH Limited bukan penyelenggara jasa kargo dan gak melakukan aktivitas penerimaan, pengangkutan, penanganan, maupun pengawasan terhadap barang milik jemaah. BPKH Limited hanya berperan sebagai mitra lokal yang bekerja sama dengan beberapa perusahaan Indonesia yang memiliki izin usaha di bidang jasa pengiriman barang dari Arab Saudi ke Indonesia.
"Sesuai kontrak yang berlaku, peran dan tanggung jawab BPKH Limited terbatas serta tidak mencakup kegiatan operasional kargo. Dengan demikian, BPKH Limited tidak bertanggung jawab atas keterlambatan pengiriman atau permasalahan operasional lainnya yang terjadi di lapangan," jelasnya.