Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan surat penghentian penyidikan perkara (SP3) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih merupakan konsekuensi dari vonis Mahkamah Agung (MA). Dalam vonis kasasi pada 9 Juli 2019, majelis hakim MA menyatakan perbuatan tersangka lainnya yakni Eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung tak terbukti melanggaran pelanggaran hukum pidana.
"ST (Syafruddin Temenggung) terbukti korupsi dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat 13 tahun bui plus denda Rp700 juta. Lalu, vonisnya diperberat menjadi 15 tahun plus denda Rp1 miliar. Tapi, MA membebaskan ST dengan vonis itu bukan perbuatan pidana," demikian cuit Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfud, Kamis (8/4/2021).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke MA, namun ditolak oleh hakim. Akhirnya, KPK pun menerbitkan SP3 korupsi BLBLI.
"ST tetap bebas dan Sjamsul Nursalim dan Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah satu paket dengan ST (disebut dilakukan bersama). Maka, kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp108 triliun," ujar pria yang sempat jadi Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Bagaimana cara pemerintah akan memburu aset terkait kasus BLBI tersebut?