Jakarta, IDN Times - Terduga penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka, akan segera diadili di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Kepastian itu didapat usai Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara.
"Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (25/3/2023).
"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," imbuhnya.