Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rijatono Lakka (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Terduga penyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, Rijatono Lakka, akan segera diadili di PN Tipikor, Jakarta Pusat. Kepastian itu didapat usai Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara.

"Tim Jaksa KPK limpahkan berkas perkara Rijatono Lakka ke pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujar Juru Bicara KPK Ali FIkri dalam keterangan yang dikutip pada Sabtu (25/3/2023).

"Dengan demikian penahanan terdakwa ini telah beralih menjadi tahanan Majelis Hakim," imbuhnya.

1. KPK masih tunggu jadwal persidangan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK masih belum bisa mengetahui kapan sidang perdana akan dilaksanakan. Sebab, KPK masih menunggu penetapan dari Majelis Hakim.

"Saat ini Tim Jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan hari sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," jelas Ali.

2. Rijatono Lakka akan didakwa suap Lukas Enembe Rp35,4 miliar

KPK menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka pada Kamis (5/1/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Ali mengungkapkan Rijatono akan didakwa telah menyuap Lukas Enembe Rp35,4 miliar. Ia itu diduga sebagai pelicin lelang proyek.

"Pemberian uang diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah propinsi Papua," jelas Ali.

3. Rijatono Lakka ditangkap pada Januari 2023

KPK menahan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka pada Kamis (5/1/2023). (IDN Times/Aryodamar)

Seperti diketahui, Rijatono Lakka ditahan KPK pada Januari 2023. Ia merupakan Direktur Utama PT Tabi Bangun Papua.

Ia ditangkap karena merupakan tersangka suap terhadap Lukas Enembe. Suap itu diduga diberikan agar mendapat proyek di Pemprov Papua.

 

Editorial Team

EditorAryodamar