Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mobil Polres Metro Depok yang dibakar massa di Jalan Pondok Rangon (dok. Istimewa)
Mobil Polres Metro Depok yang dibakar massa di Jalan Pondok Rangon (dok. Istimewa)

Intinya sih...

  • Polisi ungkap peran 5 anggota GRIB dalam pembakaran mobil polisi di Depok.
  • Tersangka RS menutup portal, GR membakar mobil, ASR melawan petugas, LS merusak mobil, LA menghasut warga.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya mengungkap peran lima anggota ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) dalam kasus pembakaran mobil anggota Polres Metro Depok saat menangkap salah satu tersangka berinisial TS di Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari.

Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengatakan, kelima anggota GRIB itu berinisial RS, GR alias AR, ASR, LA, dan LS.

Tersangka RS yang merupakan Satgas GRIB Ranting Harjamukti itu menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS.

“Serta memukul petugas atas nama Aipda Ariek,” ujar Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).

1. Tersangka memprovokasi massa hingga membakar mobil polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tersangka GR kemudian membakar mobil Xenia silver milik petugas. Tersangka ASR melawan Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan di dalam portal.

Sementara itu, tersangka LS merusak mobil dan tersangka LA menghasut warga serta anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi.

“Berteriak ‘bakar, bakar, bakar!,” lanjut dia.

2. Tersangka TS memerintah pembakaran mobil

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima tersangka, ditemukan adanya dugaan perintah pembakaran oleh tersangka TS yang merupakan ketua ormas GRIB ranting Harjamukti.

“Yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS melalui video call dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh AR,” ujar Ade Ary.

3. Polisi tetapkan 9 tersangka

Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)

Dalam kasus ini, polisi menetapkan sembilan tersangka pembakaran mobil anggota Polres Metro Depok. Lima tersangka sudah ditangkap, sementara itu empat lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka, sedangkan 4 tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim,” kata Ade Ary.

Editorial Team