Pembakaran Mobil Polisi Depok: 9 Tersangka, 5 Anggota GRIB Ditangkap

Jakarta, IDN Times - Polisi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka pembakaran tiga mobil anggota Polres Metro Depok saat menangkap salah satu tersangka berinisial TS di Harjamukti, Depok, Jumat (18/4/2025) dini hari.
Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membeberkan, dari sembilan tersangka itu, polisi sudah menangkap lima anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yakni RS, GR alias AR, ASR, LA dan LS.
Sementara empat lainnya masih buron dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Menetapkan sembilan tersangka dan melakukan penangkapan terhadap lima tersangka, sedangkan 4 tersangka lainnya masih dalam pengejaran tim,” kata Ade Ary dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/4/2025).
1. Salah satu tersangka berperan menutup portal

Setelah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, terungkap peran-peran tersangka. Tersangka RS yang merupakan Satgas GRIB Ranting Harjamukti itu, menutup portal dengan maksud menghalangi petugas yang sedang membawa tersangka TS.
“Serta memukul petugas atas nama Aipda Ariek,” ujar Ade Ary.
2. Tersangka memprovokasi massa hingga membakar mobil polisi

Tersangka GR kemudian membakar mobil Xenia silver milik petugas. Tersangka ASR melawan Aiptu Arik dan menghalangi petugas untuk mengambil mobil yang ditahan didalam portal.
Sementara itu, tersangka LS merusak mobil dan tersangka LA menghasut warga serta anggota GRIB Jaya untuk membakar mobil anggota polisi.
“Berteriak ‘bakar, bakar, bakar!’,” lanjutnya.
3. Tersangka TS memerintah pembakaran

Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima tersangka, ditemukan adanya dugaan perintah pembakaran oleh tersangka TS yang merupakan ketua ormas GRIB Ranting Harjamukti.
“Yang pertama sekali menyuruh melakukan pembakaran mobil petugas tersebut adalah TS melalui videocall dengan DPO RS, DPO THS dan disaksikan oleh AR,” ujar Ade Ary.