Tersangka kasus korupsi PT Pertamina (Dok. Puspenkum)
VP Crude dan Product Trading ISC, Kantor Pusat PT Pertamina Persero Sejak 1 Juni 2019-September 2020, Dwi Sudarsono, bersama Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF) melakukan ekspor penjualan Minyak Mentah Bagian Negara (MMKBN) Anak perusahaan Hulu Pertamina (Minyak Mentah Domestik) tahun 2021 dengan alasan terjadi excess terhadap MMKBN dan anak perusahaan Hulu Pertamina tersebut. Padahal seharusnya minyak mentah tersebut masih dapat diserap oleh kilang dan tidak excess, dan digunakan buat memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Di waktu yang sama, Dwi Sudarsono bersama Sani Dinar Saifuddin dan Yoki Firnandi (YF) melakukan impor minyak mentah dengan jenis yang sama dari luar negeri dengan harga yang lebih mahal.
Direktur Gas, Pertochemical dan New Business, PT. Pertamina International Shipping, Arif Sukmara bersama-sama dengan tersangka Dwi Sudarsono dan Sani Dinar Saifuddin sepakat menambah dan menaikkan nilai sewa kapal 13 persen dari nilai sewa kapal Olympic Luna dari Afrika ke Indonesia dengan maksud agar harga pengadaaan sewa kapal bisa di mark up menjadi USD 5.000.000 yang seharusnya berdasarkan harga publikasi HPS sebesar USD. 3.765.712
Bersama dengan Dwi Sudarsono dan VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP), mengkondisikan agar kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara dimenangkan dalam proses pengadaan tender time charter di PT Pertamina International Shipping dengan cara mencantumkan syarat yang hanya bisa dipenuhi oleh kapal Suezmax milik PT Jenggala Maritim Nusantara.
Sementara itu, mantan SVP Integrated Supply Chain 2018-2020, Hasto Wibowo melakukan kesepakatan dengan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC) dan Senior Manager PT Trafigura (Manajemen Service) periode setelah November 2021, Martin Haendra Nata untuk melakukan penunjukan langsung kepada Trafigura Asia Trading Pte.Ltd sebagai penyedia dalam pengadaan produk gasoline untuk kebutuhan Semester Pertama tahun 2021.
Padahal seharusnya pengadaan tersebut dilakukan melalui proses pelelangan khusus dengan cara semua mitra atau DMUT diundang untuk mengikuti tender/lelang dan ternyata Trafigura Asia Trading tidak terdaftar sebagai mitra atau DMUT Pertamina yang seharusnya tidak dapat mengikuti pengadaan atau lelang.
Kemudian menyetujui dan menandatangani kontrak penjualan solar kepada Pihak Swasta yang diketahui bahwa harga dalam kontrak dibawah harga dasar.