Kejagung Tetapkan Raja Minyak Riza Chalid Tersangka Korupsi Pertamina

- Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina periode 2019-2023.
- Penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan 273 saksi, 16 ahli, dan sembilan tersangka dengan total 18 tersangka yang ditetapkan.
- Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak salah satu dari sembilan tersangka yang belum ditahan Kejagung karena di Singapura.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina periode 2019-2023.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejagung memeriksa 273 saksi, 16 ahli, dan sembilan tersangka. Dengan demikian, hingga kini Kejagung telah menetapkan 18 tersangka.
“Tim penyidik menyimpulkan telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan sembilan tersangka,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus Kejagung), Abdul Qohar, di Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Salah satu orang yang ditetapkan tersangka adalah beneficial owner PT Orbit Terminal Merak, M. Riza Chalid.
Sementara, delapan tersangka lainnya yakni AN selaku VP Supply dan Distribusi PT Pertamina 2011-2015, HB selaku Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina pada 2014 dan TN selaku VP Integrated Supply Charge 2017-2018.
Selanjutnya, DS selaku VP Crude and Product PT Pertamina 2018-2020, AS selaku Direktur Gas Petrochemical PT Pertamina Internasional Shiping dan HW selaku mantan SVP Supllly Change 2019-2020.
Kemudian, MH selaku Bisnis Development Manager PT Travigula yang menjabat tahun 2019-2021 dan IP selaku Bisnis Development Manager Mahameru Kencana Abadi.
Dari sembilan tersangka, Kejagung menahan delapan orang. Satu tersangka yang belum ditahan adalah Riza Chalid karena keberadaannya di Singapura.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka. Mereka pun telah dilimpahkan ke Kejari Jakarta Pusat dalam rangka tahap II.
Kesembilan tersangka itu adalah Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan (RS), Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin (SDS), dan Direktur PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi (YF).
Kemudian, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR), VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono (AP), dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo (GRJ).
Selanjutnya, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati (DW), Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya (MK), dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne (EC).