Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang
KPK tetapkan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan ayahnya tersangka (IDN Times/Aryodamar)

Intinya sih...

  • KPK menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang, dan H.M. Kunang sebagai tersangka korupsi Rp14,2 miliar.

  • H.M. Kunang diduga menjadi perantara penerimaan uang haram untuk anaknya dan meminta uang ke sejumlah pihak.

  • ADK bersama-sama HMK disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang; H.M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswata; serta Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka korupsi.

H.M Kunang jadi tersangka korupsi karena punya peran dalam kasus korupsi Rp14,2 miliar yang menjerat anaknya. Ia disebut menjadi perantara penerimaan uang haram untuk anaknya, dan juga kerap meminta uang kepada sejumlah pihak.

"HMK itu perannya sebagai perantara. Jadi ketika SRJ ini diminta, HMK juga minta gitu. Minta, kadang-kadang tanpa pengetahuan dari ADK, HMK itu minta sendiri, gitu," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Asep menjelaskan, Kunang diduga tak cuma meminta kepada tersangka Sarjan. Ia diduga kerap meminta kepada sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lainnya.

"Jadi beliau jabatannya memang kepala desa, tapi yang bersangkutan itu adalah orang tua atau bapaknya dari Bupati," ujarnya.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Editorial Team