Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang; H.M. Kunang selaku Kepala Desa Sukadami sekaligus ayah Ade Kuswara; serta Sarjan selaku pihak swasta sebagai tersangka korupsi.

Usai diumumkan sebagai tersangka korupsi, Ade bersama ayahnya dan Sarjan digiring ke mobil tahanan KPK. Mereka memakai rompi oranye tahanan KPK dengan borgol yang mengikat kedua tangan.

Para tersangka berjalan dengan pengawalan polisi dan pengamanan KPK. Ade Kuswara terlihat berjalan dengan tatapan kosong.

Sesaat sebelum masuk ke mobil tahanan, Ade Kuswara sempat menyampaikan permintaan maaf. "Saya mohon maaf ke masyarakat warga Bekasi," ujarnya, Sabtu (20/12/2025) pagi.

Ade diduga menerima total Rp14,2 miliar dari berbagai pihak sebagai 'ijon' sejumlah proyek di Kabupaten Bekasi. Uang tersebut diterima secara langsung serta melalui perantaraan ayahnya.

Ketiga tersangka ditahan setidaknya untuk 20 hari pertama, mulai 20 Desember 2025 sampai dengan 8 Januari 2026.

Atas perbuatannya, ADK bersama-sama HMK selaku pihak penerima disangkakan Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 4. Sementara, SRJ selaku pihak pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.