Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang pada Selasa (18/2/2025). Ini menjadi babak baru dalam kasus Pagar Laut Tangerang.
Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lainnya berinisial CE dan SP.
"Di mana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri.