Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pagar laut di perairan Tangerang Banten. (dok. Fraksi PKS DPR RI)

Jakarta, IDN Times - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang pada Selasa (18/2/2025). Ini menjadi babak baru dalam kasus Pagar Laut Tangerang.

Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Penyidik juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta dan dua orang lainnya berinisial CE dan SP.

"Di mana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri.

1. Peran Kades Kohod di kasus pagar laut

IDN Times/Maya Aulia Aprilianti

Djuhandhani menjelaskan peran Kades Kohod di kasus pagar laut, keempat tersangka telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain sejak akhir 2023.

"Yang dibuat oleh kades, sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandhani.

Pemohon disebut Djuhandhani seolah-olah mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata Djuhandhani.

2. Belum terungkap siapa yang meminta pemalsuan dokumen

Editorial Team

Tonton lebih seru di