Babak Baru Kasus Pagar Laut Tangerang: Kades Kohod Jadi Tersangka

- Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
- Empat tersangka lainnya terlibat dalam pemalsuan dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah, saling melempar tanggung jawab terkait aliran uang, dan membuat surat palsu berupa girik.
- Proses hukum masih berjalan dengan penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan sebelum melakukan pemanggilan terhadap para tersangka.
Jakarta, IDN Times - Babak baru kasus pagar laut Tangerang dimulai. Pada Selasa (18/2/2025) penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin Bin Asip, sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang.
Arsin diduga terlibat dalam pemalsuan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Tiga tersangka lainnya adalah UK yakni sekretaris desa Kohod, kemudian SP dan CE penerima kuasa.
"Dimana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin saya sampaikan yaitu terkait masalah pemalsuan dimana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan atas hak atas tanah," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri.
1. Motif utama disebut karena ekonomi

Dia menjelaskan bahwa motif utama para pelaku adalah mencari keuntungan ekonomi. Pemeriksaan terhadap kepala desa, sekretaris desa, dan kuasa hukum menunjukkan adanya saling lempar tanggung jawab terkait aliran uang.
"Kami melaksanakan konfrontir antara sekdes, kades, dan kuasa. Di sini terjadi saling melempar, uangnya yang ini berasal dari sini, ini dari sini, dan berputar-putar di antara mereka bertiga," katanya.
Hingga kini, keterangan yang diberikan masih berbeda-beda, dan penyidik terus mengembangkan kasus untuk mengungkap keuntungan yang diperoleh para pelaku.
2. Membuat surat palsu hingga surat permohonan sertifikat dari warga desa Kohod

Dia menjelaskan, empat orang ini telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah (sporadik), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa Kohod dan dokumen lain.
"Yang dibuat oleh kades, sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," katanya.
Dia mengatakan seolah-olah pemohon mengajukan permohonan pengukuran melalui KJSB Raden Muhamad Lukman Fauzi Parikesit dan permohonan hak Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod," kata dia.
3. Belum ditahan tapi sudah koordinasi agar dicekal imigrasi

Djuhandhani menyatakan proses hukum masih berjalan. Saat ini, penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan (mindik) sebelum melakukan pemanggilan terhadap para tersangka.
"Setelah melengkapi mindik kita akan memanggil kepada tersangka. Itu kan by process," ujarnya.
Meski belum ada penahanan, dia mengatakan polisi sudah berkoodiasi dengan Imigrasi untuk melakukan pencekalan pada empat tersangka
"Kemudian terkait kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan imigrasi untuk segera melaksanakan pencekalan kepada para tersangka," kata Djuhandhani
4. Penyidik bekerja untuk telusuri kasus pemalsuan dokumen

Dia menjelaskan, penetapan Kades Kohod yakni Arsin adalah terkait pemalsuan dokumen dan berbeda dengan pemasangan pagar di laut. Polisi dalam hal ini mendalami kasus pemalsuan dokumen yang termuat dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.
"Saya ulangi lagi, saya sampaikan masalah pagar laut bukan domain penyidikan terkait 263," katanya.
"Bahwa kita setelah terbitnya SHGB di mana terpasang di pagar laut, kita menyidik di situ," lanjutnya.
5. Belum mengungkap siapa yang meminta memalsukan dokumen

Penyidik fokus pada kasus pemalsuan dokumen yang melibatkan Kades dan Sekdes. Terkait kemungkinan tindak pidana pencucian uang (TPPU), pihak berwenang mengaku akan mengembangkan penyidikan lebih lanjut. Pemeriksaan dijadwalkan segera, namun belum ada konfirmasi soal transaksi keuangan atau rekening yang disita. Penyidik juga belum mengungkap siapa yang meminta memalsukan dokumen tersebut. Proses penyidikan masih berjalan.
"Jadi, ini ada pemalsuan, pemalsuannya siapa yang nyuruh siapa yang menyiapkan. Itu lah yang kita bangun," kata dia.