Jakarta, IDN Times- Pengadilan Negeri Jambi memvonis Aditya Fernando Phasyah selama 1 tahun dan 2 bulan serta denda Rp500 juta atas kasus pembajakan film Keluarga Cemara karya Visinema Group. Hal tersebut tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jambi dalam amar putusan pada Selasa (27/4/2021) atas nama Aditya Fernando Phasyah.
Dalam cuitannya di akun media sosial Twitter, CEO Visinema Pictures Angga Dwimas Sasongko mengungkapkan putusan tersebut merupakan pertama kalinya pembajak film diputuskan bersalah. Cuitan ini mendapat 637 retweet dan 3.612 like.
"Pertama kalinya pembajak film (melanggar hak cipta) diputus bersalah dan masuk penjara 14 bulan. Buat yang bilang gue cuma gertak doang; Lo nyolong, gue kejar," tulisnya di akun @anggasasongko dikutip IDN Times, Minggu (2/5/2021).