Jakarta, IDN Times - Dalam rangka Hari Menentang Perdagangan Manusia Sedunia yang diperingati setiap 30 Juli, Komnas HAM mencatat sejak 2022 adanya peningkatan signifikan jumlah pengaduan terkait dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), khususnya kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Komnas HAM menyoroti kasus TPPO sering kali melibatkan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban berbagai bentuk pelanggaran HAM, di antaranya kerja paksa, perdagangan orang, dan eksploitasi. Sepanjang 2020 hingga 2022, Komnas HAM telah menerima dan memverifikasi 170 aduan terkait isu buruh migran, tersebar baik di Bali, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Lampung, dan Riau.
"Selain itu, sejumlah aduan juga melibatkan kasus di luar negeri, di antaranya Arab Saudi, Irak, Kamboja, Malaysia, Tiongkok, dan Emirat Arab. Fenomena ini menunjukkan bahwa masalah TPPO, khususnya yang melibatkan PMI, merupakan isu yang perlu mendapat perhatian serius dari semua pihak, baik di tingkat nasional maupun internasional, demi memastikan perlindungan hak-hak asasi manusia secara menyeluruh," kata Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, dalam keterangan resminya, Rabu (30/7/2025).