Jakarta, IDN Times - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mewanti-wanti Peraturan Pimpinan komisi antirasuah nomor 6 tahun 2021 rentan dijadikan dasar untuk modus pemberian gratifikasi. Sebab, di dalam aturan tersebut tertulis biaya perjalanan dinas pegawai KPK boleh dibebankan kepada pihak yang mengundang. Padahal, selama ini untuk menjaga independensi, komisi antirasuah selalu membiayai sendiri perjalanan dinas semua pegawainya.
Aturan baru tersebut tertulis di pasal 2A ayat 1 yang berbunyi: "pelaksanaan perjalanan dinas di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk rapat, seminar dan sejenisnya ditanggung oleh panitia". Aturan tersebut diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 30 Juli 2021.
Menurut Bambang, aturan ini rentan disusupi modus penerimaan suap atau gratifikasi.
"Peraturan pimpinan ini punya indikasi menabrak dan mengabaikan nilai dan prinsip yang ada di dalam Etik dan Pedoman Perilaku KPK. Bahkan, bisa mendelegitimasi prinsip independensi institusi serta secara sengaja berpotensi membangun sikap permisif atas perilaku koruptif," ujar pria yang akrab disapa BW itu melalui keterangan tertulis pada Senin (9/8/2021).
Apalagi menurutnya, aturan tersebut isinya terlalu umum. Ia mengatakan tidak dijelaskan sama sekali apa saja komponen biaya dari perjalanan dinas tersebut. "Perpim KPK juga tidak mengatur siapa saja pihak yang dapat mengundang, apa dasar kepentingan undangan dan bagaimana melakukan filtering agar tidak menimbulkan benturan kepentingan," tutur dia lagi.
Ia juga mencermati tidak ada larangan secara tertulis di peraturan pimpinan yang baru tersebut bagi pegawai komisi antirasuah menerima honorarium. Meski Sekretaris Jenderal komisi antirasuah, Cahya H. Harefa menegaskan pegawai KPK tetap dilarang menerima honor.
Bambang menggarisbawahi pegawai komisi antirasuah memegang teguh integritas untuk menghindari adanya celah konflik kepentingan. Apa saja aturan yang ditetapkan KPK agar pegawainya tetap bisa independen dalam bertugas?
