Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

KPK: Biaya Perjalanan Dinas Cuma Berlaku di Lingkup ASN, Bukan Swasta

Ilustrasi KPK (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru tentang perjalanan dinas anggota KPK. Aturan ini dibuat seiring perubahan status anggota KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) per 1 Juni 2021.

Aturan ini disusun berdasarkan Peraturan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2021, yang diterbitkan pada 30 Juli 2021. Apa saja penyesuaian yang dilakukan KPK terkait perjalanan dinas anggotanya lewat peraturan baru ini?

1. Perjalanan dinas KPK ditanggung panitia penyelenggara

Lima Pimpinan KPK (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Dalam Pasal 2A ayat (1) dari Perpim Nomor 6 Tahun 2021, disebutkan bahwa perjalanan dinas di lingkungan KPK untuk mengadakan pelbagai acara, seperti rapat, seminar, atau sejenisnya, ditanggung oleh panitia penyelenggara.

Lalu, berlanjut pada ayat (2), disebutkan ada beberapa syarat yang membuat perjalanan dinas bisa dibebankan lagi kepada anggaran KPK. Salah satunya adalah, jika panitia penyelenggara tidak memiliki biaya untuk menanggung perjalanan dinas tersebut.

"Dalam hal panitia penyelenggara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menanggung biayanya, maka biaya perjalanan dinas tersebut dibebankan kepada anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi dengan memperhatikan tidak adanya pembiayaan ganda," tulis keterangan resmi KPK, Senin (9/8/2021).

Namun, ada aturan khusus yang diterapkan bagi anggota KPK yang menjadi narasumber dalam perjalanan dinas. Menurut Perpim Nomor 6 Tahun 2021 itu, anggota KPK yang menjadi narasumber dalam perjalanan dinas tidak diperkenankan menerima honor.

2. KPK juga bisa menanggung perjalanan dinas lembaga lain

Ilustrasi gedung Merah Putih KPK (www.instagram.com/@official.kpk)

Selain membebankan biaya perjalanan dinas kepada panitia penyelenggara acara, KPK juga dapat menanggung biaya perjalanan dinas pihak terkait. Namun, itu hanya berlaku bagi lembaga atau antar ASN, dan tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta.

"Kami perlu tegaskan bahwa pembebanan atas biaya perjalanan dinas kepada pihak penyelenggara hanya berlaku antar Kementerian/Lembaga atau dalam lingkungan ASN. Peraturan ini tidak berlaku untuk kerja sama dengan pihak swasta," tulis keterangan resmi KPK.

3. KPK tegaskan aturan baru ini untuk sharing pembiayaan

(ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Berdasarkan Perpim tersebut, KPK menyebut bahwa kini mereka dapat mengakomodasi atau saling berbagi pembiayaan untuk mendorong pelaksanaan program suatu kegiatan. Hal ini juga jadi implementasi dari Nilai Kode Etik KPK, yaitu sinergi dengan pemangku kebijakan lainnya.

Namun, KPK juga menegaskan bahwa biaya perjalanan dinas merupakan biaya operasional untuk melaksanakan suatu kegiatan yang diatur dan memiliki standar nominalnya. Hal itu bukanlah gratifikasi apalagi suap.

"Dengan demikian berdasarkan Perpim tersebut, kini sistem perjalanan dinas KPK bisa mengakomodir atau Sharing pembiayaan untuk mendorong agar pelaksanaan program kegiatan tidak terkendala karena ketidaktersediaan anggaran pada salah satu pihak. Padahal program tersebut sangat penting untuk tetap bisa dilakukan secara optimal," tulis keterangan resmi KPK.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sandy Firdaus
EditorSandy Firdaus
Follow Us