Jakarta, IDN Times - Singapura kini punya kuasa di ruang udara Indonesia lewat perjanjian pelayanan ruang udara atau Flight Information Region (FIR) Realignment. Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Kementerian Luar Negeri, Abdul Kadir Jaelani mengatakan, perjanjian itu tidak hanya dilihat sebagai persoalan kedaulatan, tapi lebih pada aspek keselamatan penerbangan.
"Pendelegasian memang terjadi. Namun, hal itu dilakukan secara terbatas. Hal ini dilakukan semata-mata atas pertimbangan teknis operasional terutama aspek keselamatan," kata Abdul, dalam keterangan resmi, Jumat (4/2/2022).
Dia menerangkan, Konvensi Chicago 1944 tentang daulat atas ruang udara, Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS) 1982, secara tegas menyatakan negara-negara diharapkan dalam menetapkan FIR lebih menekankan aspek teknis dan operasional penerbangan ketimbang mengikuti batas wilayah suatu negara.
"Jelas, standar yang diterapkan adalah aspek keselamatan. Ini satu hal yang objektif," kata Abdul Kadir.