Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang viral terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dia mengatakan pernikahan itu adalah pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.
"Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena laki-laki 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar. Termasuk, hak anak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak," kata Arifah, dikutip Kamis (29/5/2025).