Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (IDN Times/Istimewa)
Berdasarkan data yang dimiliki Perludem, setidaknya ada 31 daerah yang berpotensi melahirkan calon tunggal pada Pilkada Serentak 2020. Hal tersebut, kata Titi, merupakan suatu kemunduran terhadap praktik demokrasi masyarakat di daerah.
"Dampak calon tunggal adalah bisa membuat kualitas demokrasi lokal terdegradasi dan mutu kompetisi pilkada yang kompetitif menjadi terdistorsi,” tuturnya.
Berikut daftar 31 daerah yang berpotensi memiliki calon tunggal:
1.Kota Semarang
2.Kota Solo
3.Kebumen
4.Grobogan
5.Sragen
6.Wonosobo
7.Ngawi
8.Wonogiri
9.Kediri
10.Kabupaten Semarang
11.Kabupaten Blitar
12.Banyuwangi
13.Boyolali
14.Klaten
15.Gowa
16.Sopeng
17.Pematang Siantar
18.Buru Selatan
19.Balikpapan
20.Gunung Sitoli
21.Ogan Komering Ulu Selatan
22.Banjar Baru
23.Pegunungan Arfak
24.Yahukimo
25.Buru Selatan
26.Sumbawa Barat
27.Pandeglang
28.Kabupaten Malang
29.Pesawaran
30.Bengkulu Utara
31.Ogan Komering Ulu