Jakarta, IDN Times - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai masih maraknya praktik-praktik curang yang dilakukan para peserta Pemilu disebabkan karena lemahnya sanksi yang dijatuhkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Hal tersebut merujuk pada masih ditemukannya praktik politik uang di Pilkada Juni lalu yang jelas-jelas merupakan pelanggaran dalam penyelenggaraan pemilu. Bawaslu mencatat setidaknya ada 35 kasus politik uang di 171 daerah yang menyelenggarakan Pemilukada.