Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) diminta proaktif dan menjadi leading sector dalam penyusunan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada, karena keduanya merupakan lembaga yang berkaitan langsung dengan teknis pelaksanaan Pilkada.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang paling merasakan adanya penundaan Pilkada, akibat virus corona atau COVID-19.
"Bagaimana KPU menyiapkan daftar inventarisasi masalah menyangkut teknis penyelenggaraan pemilu yang diatur dalam Perppu," kata Titi seperti dikutip dari kantor berita Antara, Minggu (5/4).