Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustiyati

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat membuat putusan untuk menunda tahapan pemilu 2024, hasil dari gugatan Partai Prima. Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati, mengatakan putusan dari PN Jakarta Pusat itu di luar dari logika hukum pemilu yang berlaku di Indonesia.

"Putusan PN ini di luar logika skema penegakan hukum pemilu kita. Skema penegakan hukum pemilu kita sudah diatur di UU Pemilu, jadi tidak bisa ada skema lain di luar itu. Apalagi soal penundaan pemilu juga diaturnya secara limitatif di UU pemilu, putusan pengadilan apa lagi PN tidak bisa memutuskan menunda pemilu," ujar wanita yang akrab Nisa itu kepada IDN Times, Jumat (3/3/2023).

1. Putusan PN Jakarta Pusat mengejutkan

Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khairunnisa Nur Agustiyati

Nisa mengatakan, putusan PN Jakarta Pusat itu mengejutkan. Menurutnya, agenda pemilu setiap lima tahun sekali itu tahapannya tidak mudah untuk dihentikan atau ditunda.

"Konstitusi kita menyebutkan pemilu setiap lima tahun sekali. Sehingga, pemilu wajib setiap lima tahun sekali, harus dilaksanakan. Lalu di Pasal 431 UU 7/2017 tentang pemilu menyebutkan soal pemilu susulan dan lanjutan. Ada prasyaratnya untuk bisa menunda pemilu, yaitu kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, dan gangguan lainnya, yang bisa menunda tahapan pemilu. Itu pun ada prasyaratnya untuk bisa menetapkan penundaan pemilu," kata dia.

2. Gugatan soal pemilu dilakukan di Bawaslu dan PTUN, bukan PN

Editorial Team

Tonton lebih seru di