Mahfud MD: Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu Sensasi Berlebihan

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator bindang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut angkat bicara soal putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terkait penundaan tahapan Pemilu 2024. Menurut Mahfud, putusan itu berlebihan.
"Masak, KPU divonis kalah atas gugatan sebuah partai dalam perkara perdata oleh PN. Bahwa vonis itu salah, logikanya sederhana, mudah dipatahkan, tapi vonis ini bisa memancing kontroversi yang bisa mengganggu konsentrasi," ujar Mahfud di laman Instagramnya, @mohnahfudmd, Kamis (2/3/2023).
Mahfud khawatir bisa saja ada pihak yang mempolitisasi seakan-akan putusan itu benar. Dia pun terang-terangan mengajak KPU agar naik banding untuk melawan habis-habisan secara hukum.
Dia mengatakan, secara logika hukum KPU pasti menang. Mahfud menjabarkan sederet alasan hukum yang memperkuat tanggapannya. Apa saja?
1. Mahfud sebut Partai Prima sudah kalah sengketa

Mahfud MD menjelaskan, sengketa terkait proses, administrasi, dan hasil pemilu itu diatur tersendiri dalam hukum. Kompetensi atas sengketa pemilu, kata Mahfud, bukan berada di ranah Pengadilan Negeri.
Jika sengketa terkait proses admintrasi sebelum pencoblosan, kata dia, maka perkara dibawa ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Namun, jika soal keputusan kepesertaan paling jauh hanya bisa digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Nah, Partai Prima sudah kalah sengketa di Bawaslu dan sudah kalah di PTUN. Itulah penyelesaian sengketa administrasi, jika terjadi sebelum pemungutan suara," ujar Mahfud.
2. Putusan menunda Pemilu 2024 bukan hak Pengadilan Negeri

Alasan hukum yang kedua, kata Mahfud, hukuman penundaan pemilu tidak bisa dijatuhkan pengadilan negeri sebagai kasus perdata.
"Menurut undang-undang penundaan pemungutan suara dalam pemilu hanya bisa diberlakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang bermasalah sebagai alasan spesifik, bukan untuk seluruh Indonesia," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Mahfud berpendapat, vonis Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tak bisa dimintakan eksekusi. "Harus dilawan secara hukum dan rakyat bisa menolak secara masif jika akan dieksekuasi. Mengapa? Karena hak melakukan pemilu itu bukan hak perdata KPU," ujar Mahfud.
3. PN Jakarta Pusat sempat minta

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima yang tidak terima lantaran dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai peserta Pemilu 2024.
Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat pada 8 Desember 2022, dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Pihak tergugat dalam perkara ini adalah KPU RI. Dalam salinan putusan, ada tiga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara tersebut, yakni hakim ketua, T Oyong; hakim anggota, Bakri; hakim anggota, Dominggus Silaban.
Putusan itu ditetapkan majelis hakim pada Kamis, 2 Maret 2023. Panitera pengganti dalam sidang perkara tersebut yakni Bobi Iskandardinata.