Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani bicara mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sedang bergulir di DPR RI.
Terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Ketiga, syarat untuk menjadi anggota DPA.
Muzani menilai, revisi terhadap undang-undang ini hanya mengubah nomenklatur saja. Ia pun mengatakan, fungsi dan kedudukan DPA yang akan diatur di dalam RUU Wantimpres tidak akan berubah.
“Kalau dalam UU yang sedang di DPR ini tentu itu lebih heavy (menitikberatkan) pada perubahan nomenklatur dari Wantimpres ke DPA,” kata Muzani di Ruang Pimpinan MPR RI, Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2024).
Ia memastikan, tidak ada satu hal pun yang berubah terkait DPA yang akan diatur di dalam RUU Wantimpres. Saat ini RUU tersebut telah disahkan menjadi usulan inisiatif DPR RI itu.
“Itu lebih merupakan kesan ada sebuah nomenklatur yang berubah tapi fungsi dan kedudukannya hampir sama dengan Wantimpres atau sama dengan Wantimpres,” kata dia.