Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani sebut RUU Wantimpres tidak menabrak konstitusi. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • RUU Wantimpres direvisi menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA)
  • Kedudukan DPA setara dengan lembaga negara lain di Indonesia
  • MPR RI akan kaji apakah perlu amandemen konstitusi terkait RUU Wantimpres

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Muzani bicara mengenai revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang sedang bergulir di DPR RI.

Terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Ketiga, syarat untuk menjadi anggota DPA.

Editorial Team

Tonton lebih seru di