Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Puan Tak Mau RUU Wantimpres yang Dikebut Baleg Menyalahi UUD 45

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta nama anggota terlibat judi online dibuka ke publik supaya tak ada fitnah.  (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta nama anggota terlibat judi online dibuka ke publik supaya tak ada fitnah. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Ketua DPR RI, Puan Maharani mengimbau revisi RUU Wantimpres tak menyalahi UUD 1945.
  • RUU Wantimpres mengubah nomenklatur menjadi DPA, menyesuaikan jumlah keanggotaan dengan kebutuhan presiden, dan syarat anggota DPA.
  • Pembahasan RUU Wantimpres akan dilanjutkan setelah pembukaan masa sidang VI yang dimulai pada 16 Agustus 2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI, Puan Maharani mengimbau, Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang akan dibahas tak menyalahi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Ia berharap, RUU tersebut hanya sebatas memperkuat keberadaan Wantimpres.

Sementara, terdapat tiga hal yang krusial dalam RUU itu. Pertama, nomenklatur Wantimpres diubah menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). 

Kedua, jumlah keanggotaan disesuaikan dengan kebutuhan presiden. Ketiga, syarat untuk menjadi anggota DPA. Jumlah keanggotaan yang tak terbatas ini disinyalir akan menjadi ajang bagi-bagi jabatan.

"Yang pasti jangan sampai kemudian nanti hal yang akan kita bahas ini kemudian menyalahi UU apalagi UUD," kata Puan di Gedung DPR RI, Kamis (11/7/2024).

"Bagaimana seperti apa ini, harapannya itu adalah penguatan dari Wantimpres jadi saya harapkan nanti seperti apa namanya bentuk dari lembaga tersebut," lanjutnya.

1. RUU Wantimpres berpeluang diketok di era Prabowo

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta nama anggota terlibat judi online dibuka ke publik supaya tak ada fitnah.  (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua DPR RI Puan Maharani meminta nama anggota terlibat judi online dibuka ke publik supaya tak ada fitnah. (IDN Times/Amir Faisol)

Lebih jauh, Puan, menegaskan, pembahasan RUU Wantimpres berpeluang dilanjutkan oleh Anggota DPR periode 2024-2029.

"Jika tidak memungkinkan tentu saja presiden yang akan datang (Prabowo Subianto) paska 20 Oktober akan menandatangani, jadi kita lihat apakah dimungkinkan atau tidak," kata Puan.

Meski begitu, Puan mengatakan, DPR Periode 2019-2024 akan terus berupaya memperjuangkan pembahasan RUU Wantimpres supaya bisa segera selesai dan diteken oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo. 

Menurutnya, pembahasan RUU Wantimpres akan dilanjutkan setelah pembukaan masa sidang VI yang akan dimulai pada 16 Agustus 2024.

"Jadi kita tunggu sidang yang akan datang, yang akan dibuka pada tanggal 16 Agustus yang akan datang," kata dia. 

2. PKB tak masalah DPA diisi mantan presiden

Presiden Jokowi pimpin Sidang Kabinet Paripurna terkait ekonomi di Istana Negara, Senin (24/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Presiden Jokowi pimpin Sidang Kabinet Paripurna terkait ekonomi di Istana Negara, Senin (24/6/2024). (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Sebelumnya, Anggota Baleg Fraksi PKB, Luluk Nur Hamidah tidak masalah bila DPA itu nanti diisi oleh mantan-mantan presiden. Di antaranya Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dan Presiden Joko "Jokowi" Widodo yang segera memasuki purna tugas Oktober 2024 mendatang.

Menurut Luluk, DPA bisa menjadi ruang untuk menyampaikan aspirasi bagi pemimpin Indonesia terdahulu.

"Saya kira cara kita menghargai pemimpin bangsa kita atau pemimpin negara itu kan banyak cara. Nah, saya kira mereka sudah transformasi menjadi negarawan. Jadi ada beliau former president itu Pak SBY, Ibu Megawati, atau Pak Jokowi misalnya," kata Luluk.

Luluk juga tak masalah bila nanti ada keluarga mantan Presiden Abdurrahman Wahid alias Gus Dur dalam jajaran DPA itu.

"Ya mungkin ada juga perwakilan dari keluarga Gus Dur dan lain-lain," ujarnya.

Luluk juga berpandangan DPA tak harus diisi mantan-mantan presiden. Tokoh-tokoh bangsa lain berpeluang untuk ditarik sebagai anggota. Sebab, DPA dinilainya sebagai jabatan mulia. 

"Intinya, termasuk juga tokoh-tokoh yang lain karena tidak mesti harus juga presiden yang bisa ada di Dewan Pertimbangan Agung," kata dia.

"Itulah tempat yang mulia untuk para orang-orang yang mulia itu memberikan pertimbangan, masukan, agar arah Indonesia menjadi lebih baik," lanjutnya.

3. RUU Wantimpres diklaim bukan untuk bagi-bagi jabatan

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno komentari soal Muhammadiyah yang memilih hati-hati terima konsesi tambang. (dok. PAN)
Sekretaris Jenderal (Sekjen) PAN Eddy Soeparno komentari soal Muhammadiyah yang memilih hati-hati terima konsesi tambang. (dok. PAN)

Sekjen PAN, Eddy Soeparno menepis RUU Wantimpres dibahas DPR sebagai ajang untuk bagi-bagi jabatan. Adapun, RUU ini dikebut untuk disahkan sebagai usul inisiatif DPR pada rapat paripurna ke-22 hari ini.

Eddy tak mau menganggap RUU Wantimpres ini sekadar dari aspek politiknya saja. Sebab, dalam pemerintahan manapun terdapat advisory council to the president. Artinya, lembaga ini sangat lazim di pemerintahan manapun.

"Saya tidak melihat itu dari aspek politiknya dan saya tidak mau tarik ke ranah politis, tetapi dimanapun di pemerintahan manapun ada namanya advisory council to the president gitu ya dan itu ada dan itu sangat lazim," kata Eddy.

"Jadi bagi kita apapun bedanya kenapa di Indonesia tidak boleh dan itu akan diisi oleh orang-orang yang rekam jejaknya itu bisa dicek kok oleh masyarakat," lanjutnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us