Jakarta, IDN Times - Terkuaknya peristiwa jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, membuat publik terhenyak. Bagaimana tidak, hal yang selama ini sekedar rumor ternyata terkonfirmasi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dan Sabtu kemarin.
Di sel napi kasus korupsi Bakamla, Fahmi Darmawansyah terpasang benda-benda yang terlarang. Mulai dari pemanas air, televisi, pendingin ruangan (AC), toilet khusus hingga dapur. Menurut informasi yang diperoleh lembaga anti rasuah, tarif untuk sel semacam itu mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta.
Geram melihat hal tersebut, dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif sepakat dengan ide agar para napi kasus korupsi itu ditempatkan di satu lapas khusus. Isinya hanya napi koruptor saja.
"Mengenai lapas khusus ini perlu dikaji. Bahkan, kami di KPK, saya dan Pak Saut (sepakat) kalau perlu (para napi kasus korupsi dipindahkan) ke (Pulau) Nusa Kambangan saja," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (21/7).
Lalu, apa tanggapan Kemenkum HAM soal usulan dari KPK ini?