Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Sukma Shakti

Jakarta, IDN Times - Terkuaknya peristiwa jual beli fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Bandung, membuat publik terhenyak. Bagaimana tidak, hal yang selama ini sekedar rumor ternyata terkonfirmasi melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat dan Sabtu kemarin. 

Di sel napi kasus korupsi Bakamla, Fahmi Darmawansyah terpasang benda-benda yang terlarang. Mulai dari pemanas air, televisi, pendingin ruangan (AC), toilet khusus hingga dapur. Menurut informasi yang diperoleh lembaga anti rasuah, tarif untuk sel semacam itu mulai dari Rp200 juta hingga Rp500 juta. 

Geram melihat hal tersebut, dua Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dan Laode M. Syarif sepakat dengan ide agar para napi kasus korupsi itu ditempatkan di satu lapas khusus. Isinya hanya napi koruptor saja. 

"Mengenai lapas khusus ini perlu dikaji. Bahkan, kami di KPK, saya dan Pak Saut (sepakat) kalau perlu (para napi kasus korupsi dipindahkan) ke (Pulau) Nusa Kambangan saja," ujar Syarif ketika memberikan keterangan pers pada Sabtu malam (21/7). 

Lalu, apa tanggapan Kemenkum HAM soal usulan dari KPK ini? 

1. KPK geram karena jual beli fasilitas mewah dan bisa plesiran dari lapas sudah sering terjadi

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan, proses penyelidikan terhadap jual beli fasilitas mewah sudah berlangsung sekitar satu tahun yang lalu. Mereka terkejut karena praktik jual beli fasilitas itu terjadi terang benderang, tanpa ditutup-tutupi.

Selain itu, praktik serupa sudah pernah terjadi untuk beberapa napi korupsi lainnya seperti Artalyta Suryani, Anggoro Widjojo hingga Gayus Tambunan.

"Ini kan bukan pertama kali terjadi. Kalau misal geledah itu terantuk pada batu yang sama kan itu sudah terlalu. Sudah kelewatan. Orang berpendidikan tapi kok seperti itu?" tanya Syarif pada Sabtu malam (21/7).

Kendati begitu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, mengatakan soal pemindahan napi koruptor tidak masuk ke kewenangan lembaga antirasuah. KPK hanya bisa memberikan masukan mengenai tata kelola penjara yang baik.

2. Daripada memindahkan ke lapas khusus, lebih baik koruptor dipenjara dengan napi tindak kejahatan yang lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di