Alasan KPK Amankan Inneke di Kasus Suap Lapas Sukamiskin

Mewahnya ruang sel suami Inneke

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan alasan aktris Inneke Koesherawati turut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT), dalam kasus dugaan suap pemberian fasilitas di Lapas Sukamisin Bandung, Jawa Barat.

"Sebenarnya kami 'ambil' karena kami curigai dia mengetahui, dia 'diambil' dari rumahnya. Sedangkan suaminya 'diambil' di lapas, maka kami dapatkan akses, dapat gambar," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu malam (21/7) seperti dilansir kantor berita Antara, Minggu (22/7).

Suami Inneke adalah Fahmi Darmawansyah yang merupakan terpidana kasus korupsi dan telah menghuni salah satu sel di Lapas Sukamiskin.

1. Inneke diamankan karena diduga mengetahui informasi suap di Lapas Sukamiskin

Alasan KPK Amankan Inneke di Kasus Suap Lapas SukamiskinANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Inneke ditangkap di kediamannya kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (21/7) dini hari, dan kemudian membawa yang bersangkutan ke gedung KPK.

"Penyidik dan penyelidik KPK mencurigai dia mengetahui sebagian dari informasi yang ada, maka dia dimintai keterangan," ucap Syarif.

Selain Inneke, KPK juga menangkap lima orang lainnya dalam OTT kali ini, yaitu Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Hendry Saputra (HND) yang merupakan staf Wahid Husein, narapidana kasus korupsi Fahmi Darmawansyah (FD), dan Andri Rahmat (AR) yang merupakan narapidana kasus pidana umum/tahanan pendamping (tamping) dari Fahmi Darmawansyah, dan Dian Anggraini (DA) istri dari Wahid Husein.

Baca Juga: Deretan Koruptor yang Mendekam di Lapas Sukamiskin

2. KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap di Lapas Sukamiskin

Alasan KPK Amankan Inneke di Kasus Suap Lapas SukamiskinANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Setelah melakukan pemeriksaan dan dilanjutkan gelar perkara dalam waktu 1 X 24 jam, KPK menetapkan empat tersangka antara lain Wahid Husein, Hendry Saputra, Fahmi Darmawansyah, dan Andri Rahmat.

Diduga Wahid Husein dan Hendry Saputra sebagai penyuap. Sedangkan, terduga sebagai pemberi yakni Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat.

KPK menduga Kalapas Sukamiskin menerima pemberian berupa uang dan dua mobil dalam jabatannya sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Suap ini diduga terkait pemberian fasilitas, izin, luar biasa, dan lainnya yang tidak seharusnya diberikan kepada narapidana tertentu.

"Diduga pemberian dari FD tersebut terkait fasilitas sel atau kamar yang dinikmati oleh FD dan kemudahan baginya untuk dapat keluar masuk tahanan," kata Laode.

Penerimaan-penerimaan tersebut, kata dia, diduga dibantu dan diperantarai orang dekat keduanya, yakni Hendry Saputra dan Andri Rahmat.

Dalam OTT ini, lanjut Laode, KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu dua unit mobil masing-masing Mitsubishi Triton Exceed warna hitam dan Mitsubishi Pajero Sport Dakkar warna hitam.

Kemudian, uang total Rp 279.920.000 dan US$ 1.410, catatan penerimaan uang dan dokumen terkait pembelian dan pengiriman mobil.

3. Fasilitas mewah di sel suami Inneke

Alasan KPK Amankan Inneke di Kasus Suap Lapas SukamiskinANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Dalam konferensi pers itu, penyidik KPK juga menampilkan video yang menunjukkan salah satu sel atau kamar di Lapas Sukamiskin dari terpidana korupsi Fahmi Darmawansyah suami dari artis Inneke Koesherawati.

Dalam kamar Fahmi terlihat berbagai fasilitas seperti pendingin udara (AC), televisi, rak buku, lemari, wastafel, kamar mandi lengkap dengan toilet duduk dan penghangat air, kulkas, dan spring bed.

Fahmi merupakan Direktur PT Merial Esa dan telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin pada 31 Mei 2017 dalam kasus suap kepada empat pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla). Suap itu diberikan agar perusahaan suami aktris Inneke Koesherawati itu memenangi proyek di Bakamla. 

Berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, suami dari artis Inneke itu divonis dua tahun delapan bulan penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Wahid Husein dan Hendry Saputra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Fahmi Darmawansyah dan Andri Rahmat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pantesan koruptor merajalela, ternyata mereka di ruang sel seperti tinggal hotel ya guys.

Baca Juga: FOTO: Begini Ekspresi Wajah Inneke Usai Diperiksa KPK Kasus Sukamiskin

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya