Jakarta, IDN Times - Seiring dengan perkembangan zaman dan kecanggihan teknologi, berkembang pula jenis dan macam permainan. Permainan yang dulu hanya ada di kota dan pusat-pusat perbelanjaan besar, kini merambah dan menjamur di desa-desa.
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama melalui Lembaga Bahtsul Masail NU Purworejo menyatakan hukum permainan capit boneka sebagaimana dalam deskripsi hukumnya tidak diperbolehkan atau haram.
"Permainan capit boneka ini mengandung unsur perjudian sehingga hukum menyediakannya pun juga haram," dikutip laman NU.online, Sabtu (24/8/2022).