ilustrasi kurir mengantarkan tumpukan paket (pixabay.com/romeosessions)
Dalam kerja sama antara pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yaitu antara marketplace dengan perusahaan jasa kurir, pengaturan tarif kepada konsumen akhir ditetapkan sepenuhnya oleh pihak marketplace. Artinya, harga yang dibayarkan oleh end-user adalah hasil keputusan dari marketplace.
"PMSE itu marketplace dengan perusahaan kurir, itu diatur bahwa yang mengatur tarif ke end-user itu adalah PMSE," ujar Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat.
Namun, dalam praktik bisnis antara marketplace dan perusahaan kurir, kata dia, perhitungan biaya tetap mengikuti skema dasar berupa harga pokok ditambah margin keuntungan.
Dia juga menggambarkan hubungan ini dengan analogi dalam skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Ketika konsumen mendapat bunga rendah, misalnya 2–3 persen, kata dia, hal itu bukan semata-mata subsidi dari pihak bank, melainkan berasal dari kontribusi developer.
Pola yang sama terjadi dalam kerja sama antara marketplace dan kurir, jika ada potongan atau tarif murah yang diterima konsumen, bisa jadi hal tersebut merupakan hasil subsidi atau strategi harga dari marketplace.
"Ini kan sama kalau kita beli rumah, bunga 3 persen atau 2 persen, sebenarnya bukannya banknya yang subsidi, itu developer-nya. Nah sama juga antara marketplace dengan kurir," kata Edwin.