Komdigi Luncurkan Aturan tentang Industri Pos dan Kurir

- Menteri Menkomdigi Meutya Hafid meluncurkan Permen Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.
- Peraturan ini bertujuan memastikan industri pos dan kurir berkembang dengan baik, kompetitif, dan mendukung kemandirian ekonomi Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Menteri Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, resmi meluncurkan Peraturan Menteri (Permen) Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial dalam Konferensi Pers di Jakarta, pada Jumat (16/5/2025). Peresmian Permen ini sebagai langkah konkret pemerintah dalam upaya penyehatan industri pos dan kurir.
“Sebisa mungkin cepat kita adopsi untuk penyehatan industri. Jadi, tidak hanya industri telekomunikasi dan industri penyiaran. Tetapi juga di antaranya industri pos dan kurir,” ujar Meutya Hafid dalam sambutannya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat (16/5/2025).
1. Pemerintah pastikan industri pos dan kurir berkembang

Meutya Hafid dalam sambutannya juga menjelaskan, peresmian dan peluncuran Permen Nomor 8 Tahun 2025 tersebut sebagai bentuk komitmen pemerintah guna memastikan industri pos dan kurir berkembang dengan baik, kompetitif, dan berdampak bagi masyarakat.
Selain itu, menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional.
“Karena itu, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang menekankan pentingnya membangun kemandirian ekonomi melalui penguatan jalur distribusi nasional. Hari ini kita hadirkan langkah konkret melalui Peraturan menteri Nomor 8 Tahun 2025 mengenai layanan pos komersial,” kata Meutya.
2. Potensi industri pos dan kurir sebagai fondasi utama perekonomian rakyat

Meutya mengatakan, industri tersebut menjadi fondasi untuk menyokong ketahanan ekonomi, ketahanan pangan, dan penguatan kedaulatan digital di Indonesia.
Pentingnya sektor ini, kata dia, tercermin dari data terbaru yang menunjukkan, sektor transportasi dan pergudangan mencakup layanan pos dan kurir mengalami pertumbuhan sebesar 9,01 persen per tahun pada 2025.
Menurut dia, lebih dari 6 juta tenaga kerja kini terserap di sektor pengangkutan dan pergudangan, menjadikannya sebagai salah satu penopang utama ekonomi rakyat di berbagai daerah.
“Inilah yang mendorong kami untuk memperkuat peran para pekerja di sektor ini, yang jumlahnya tidak sedikit, dan menjadi landasan dalam penyusunan regulasi ini,” kata dia.
3. Lima poin utama dalam Permen Nomor 8 Tahun 2025

Adapun regulasi ini dirancang untuk memperkuat ekosistem logistik nasional melalui lima poin utama. Di antaranya memperluas jangkauan layanan secara kolaboratif dengan target 1,5 tahun ke depan agar kolaborasi antara pelaku industri dapat menjangkau 50 persen provinsi di Indonesia. Hal itu dilakukan demi mendorong inklusivitas dan membuka peluang ekonomi hingga ke pelosok.
Kedua, Permen ini mengatur peningkatan kualitas layanan dan perlindungan terhadap konsumen dengan menghadirkan sistem penilaian kebutuhan layanan yang terukur agar masyarakat dapat memilih layanan yang aman dan terpercaya.
Ketiga, membangun ekosistem ekonomi industri yang efisien dan kuat, bukan hanya sekadar ukuran pelaku usaha, melainkan pada kemampuan kolaborasi. Keempat, menjaga iklim usaha yang sehat dengan prinsip keadilan dan keseimbangan, serta membangun sistem monitoring yang transparan untuk memastikan kesetaraan peluang bagi semua pelaku usaha.
Kelima, mendorong penggunaan teknologi ramah lingkungan untuk membangun industri logistik yang berkelanjutan dan visioner ke depan.