Terpidana kasus cessie Bank Bali Joko Tjandra menjalani sidang dakwaan dalam perkara dugaan suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)
Selain itu, terkait pengurusan pengecekan Interpol red notice dan penghapusan status Daftar Pencarian Orang (DPO) di Imigrasi, Joko menyatakan menyerahkan Rp10 miliar kepada Tommy Sumardi sebagai biaya komitmen. Joko mengatakan bahwa ia tak tahu kepada siapa uang itu diberikan.
Padahal, kata hakim, dari pemeriksaan persidangan Joko meminta tolong kepada Tommy atas rekomendasi dari mantan Perdana Menteri Malaysia yang merupakan rekan dari Tommy.
"Dengan demikian terdakwa telah mengetahui kepada siapa uang tersebut diberikan untuk mengurus Interpol red notice dan penghapusan DPO terdakwa. Apalagi Tommy selalu melaporkan progres kepada terdakwa, termasuk status DPO terdakwa yang sudah dibuka oleh Dirjen Imigrasi," jelas hakim.
"Dengan demikian keterangan terdakwa uang tersebut sebagai commitment fee dan terdakwa tidak mengetahui uang tersebut diberikan Tommy ke mana, terdakwa tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya. Sesuai Sema No 4/2014, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk menjadi justice collaborator, sehingga permohonan terdakwa tidak bisa dikabulkan," lanjut hakim.