Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak permintaan Joko Tjandra menjadi justice collaborator. Keputusan ini dibacakan pada Senin (5/4/2021).

Menurut majelis hakim, Joko tidak bisa jadi justice collaborator karena dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini.

1. Joko Tjandra disebut gak ngaku sudah kasih uang 500 ribu dolar AS

Joko Tjandra selaku terdakwa perkara suap kepada jaksa dan perwira tinggi Polri serta pemufakatan jahat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/11/2020) (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Hakim Ketua Saifudin mengatakan, di dalam persidangan Joko Tjandra mengaku ragu kalau ponakannya, Heriadi, menyerahkan uang 500 ribu dolar AS kepada saksi, Andi Irfan Jaya.

Padahal, di dalam persidangan terungkap Joko telah menerima action plan dari saksi Andi sesuai kesepakatan yang akan diberikan kepada terdakwa, setelah terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Pinangki Sirna Malasari melalui Andi.

"Setelah menyerahkan uang tersebut, terdakwa menyampaikan informasi kepada saudara Anita (pengacara Joko) bahwa sebagian uang telah diserahkan kepada Pinangki. Oleh karena itu, setelah penyerahan tersebut saksi Anita diberikan uang sekitar 50 ribu dolar AS oleh saksi Pinangki," ujar Saifudin dalam persidangan.

"Dengan demikian, keterangan terdakwa yang meragukan menyerahkan uang 500 ribu dolar AS kepada Pinangki melalui Andi tersebut menunjukan bahwa tidak mengakui kejahatan yang dilakukannya," tambah hakim.

2. Joko Tjandra membayar Tommy Sumardi Rp10 miliar

Editorial Team

EditorAryodamar

Tonton lebih seru di