Joko Tjandra Ungkap Peran Eks PM Malaysia Najib Razak dalam Kasusnya

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus dugaan penghapusan red notice Joko Tjandra mengatakan bahwa ia mengenal Tommy Sumardi berdasarkan rekomendasi mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak. Tommy merupakan sosok yang bisa mengecek Daftar Pencarian Orang.
"Untuk bisa masuk ke Indonesia guna kepentingan pendaftaran permohonan PK tersebut, saya minta tolong kepada Saudara Tommy Sumardi yang saya kenal dan berdasarkan rekomendasi dari besan Saudara Tommy Sumardi, sahabat saya, mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, untuk mengecek status DPO saya," ujar Joko ketika membaca nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (15/3/2021).
1. Joko Tjandra sepakat memberikan fee Rp10 miliar kepada Tommy Sumardi

Joko mengatakan, Tommy menyanggupi permintaannya dengan sejumlah biaya yang harus dibayarkan. Awalnya, kata Joko, Tommy meminta imbalan Rp15 miliar namun ditawar jadi Rp10 miliar.
"Saya tidak tahu untuk apa saja Tommy Sumardi menggunakan fee yang saya bayarkan tersebut. Itu jadi urusan dan tanggung jawab Tommy Sumardi. Kewajiban saya hanya membayar Rp10 miliar yang kami sepakati," ujarnya.
2. Permohonan Peninjauan Kembali Joko Tjandra tak terjadi

Joko mengatakan, ia melakukan itu hanya karena ingin mendaftarkan permohonan Peninjauan Kembali ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setelahnya, ia kembali ke Malaysia.
"Tetapi kemudian, apa yang saya harapkan dengan permohonan PK tersebut tidak terjadi. Saya ditangkap oleh Kepolisian Malaysia, diserahkan ke Kepolisian Negara RI, menjalani hukuman penjara selama dua tahun sebagai Terpidana dan menjadi Terdakwa dalam persidangan ini," ungkapnya.
3. Joko Tjandra berharap bebas dari segala tuntutan

Joko Tjandra merasa tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan terlalu berat. Sebab, menurutnya tuntutan itu tak sesuai dengan fakta yang ada.
"Saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini agar berkenan membebaskan saya, Terdakwa Joko Soegiarto Tjandra, dari semua dakwaan dan tuntutan Penuntut Umum," ujarnya.