Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat (31/8/2023). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai pernyataan Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, yang melontarkan pernyataan "goblok" dalam sambutan di Riau bisa kena pidana pemilu. Bagja menyampaikan kasus tersebut bisa dijerat Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.

Dalam pasal itu diatur tentang peserta pemilu dilarang menghina orang lain/peserta pemilu lain. Kemudian, dijelaskan pula, pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.

"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (menggunakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu)," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/1/2024).

1. Bisa masuk materi pemeriksaan

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Namun saat ditanya apakah pernyataan Prabowo itu melanggar meski tak spesifik menyebut sosok yang disebutnya "goblok", Bagja hanya menuturkan hal itu bisa termasuk materi pemeriksaan.

Dia menyebut, proses pemeriksaan akan dilakukan dengan melihat konteks ucapan Prabowo. Bawaslu juga akan meminta pendapat ahli bahasa.

"Nanti, kami lihat dulu konteksnya apa dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujar Bagja.

2. Bawaslu periksa jika ada laporan

Editorial Team

Tonton lebih seru di