Pernyataan Soal Goblok Prabowo Bisa Masuk Pidana Pemilu

Jakarta - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja menilai pernyataan Calon Presiden Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, yang melontarkan pernyataan "goblok" dalam sambutan di Riau bisa kena pidana pemilu. Bagja menyampaikan kasus tersebut bisa dijerat Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Pemilu.
Dalam pasal itu diatur tentang peserta pemilu dilarang menghina orang lain/peserta pemilu lain. Kemudian, dijelaskan pula, pelanggaran atas ketentuan tersebut masuk kategori pidana pemilu dan bisa dijatuhi hukuman maksimal dua tahun penjara serta denda maksimum Rp 24 juta.
"Tentang menghina ya? Bisa dijerat (menggunakan Pasal 280 ayat 1 UU Pemilu)," kata Bagja kepada awak media di Jakarta, Rabu (10/1/2024).
1. Bisa masuk materi pemeriksaan
Namun saat ditanya apakah pernyataan Prabowo itu melanggar meski tak spesifik menyebut sosok yang disebutnya "goblok", Bagja hanya menuturkan hal itu bisa termasuk materi pemeriksaan.
Dia menyebut, proses pemeriksaan akan dilakukan dengan melihat konteks ucapan Prabowo. Bawaslu juga akan meminta pendapat ahli bahasa.
"Nanti, kami lihat dulu konteksnya apa dan menyasar siapa. Kalau sanksi itu harus tegas menyasar siapa. Pemeriksaan itu harus tegas menyasar siapa dan itu bagian yang tidak bisa lepas," ujar Bagja.