Jakarta, IDN Times - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang baru dikeluarkan Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada 30 Desember 2022, menuai pro kontra.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan, Perppu Cipta Kerja merupakan dokumen perbaikan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang diminta Mahkamah Konstitusi (MK).
"Yang pertama, tidak paham putusan MK itu seperti apa. Yang kedua, belum baca isinya sudah berkomentar sehingga saya persilakan saja kalau mau terus didiskusikan, diskusikan saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/1/2023).
"Tetapi, pemerintah menyatakan begini, putusan MK itu mengatakan Undang-Undang Cipta Kerja itu dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Bersyaratnya apa? Tidak berlaku dulu selama 2 tahun. Tetapi, selama 2 tahun diperbaiki. Diperbaiki berdasar apa? Berdasar hukum acara di mana di situ harus ada cantelan bahwa omnibus law itu masuk di dalam tata hukum kita," sambungnya.