Jakarta, IDN Times - Peraturan Presiden mengenai aturan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan kembali digugat ke Mahkamah Agung. Perpres nomor 64 tahun 2020 itu digugat oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI).
Dalam keterangan tertulisnya, KPCDI menggugat perpres itu usai melakukan kontemplasi untuk menemukan pencerahan bagi para pasien yang membutuhkan pelayanan cuci darah. Menurut kuasa hukum KPCDI, Rusdianto Matulatuwa, kenaikan iuran BPJS jilid II ini tidak memiliki empati di saat situasi tengah dilanda pandemik COVID-19. Masyarakat saat ini banyak yang tidak mampu secara finansial sebagai dampak dilanda pandemik.
"Jelas ini merupakan suatu ketidak-adilan dan kenaikan itu tidak sesuai dengan apa yang dimaknai di dalam Undang-Undang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan Undang-Undang BPJS," ungkap Rusdianto melalui keterangan tertulis pada Rabu (20/5).
Menurutnya, menggugat perpres itu menjadi hal yang wajib dilakukan sebagai bentuk perlawanan hukum. Selain itu, melalui gugatannya, KPCDI akan menguji apakah kenaikan iuran BPJS Kesehatan sudah sesuai dengan tingkat perekonomian masyarakat di tengah pandemik virus corona.
"Saat ini kan terjadi gelombang PHK besar-besaran, tingkat pengangguran naik, daya beli masyarakat juga turun. Harusnya pemerintah mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi warganya, bukan malah menaikan iuran secara ugal-ugalan," tutur dia lagi.
Langkah KPCDI pun sesuai dengan pernyataan Istana yang mempersilakan bila ada warga negara yang ingin menggugat Perpres itu ke MA. Lalu, apa saja poin-poin di dalam gugatan yang didaftarkan hari ini?
