Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan jika tak ada pencampuran RON 90 atau setara dengan bensin Pertalite dengan zat aditif, tetapi memang dicampur dengan RON 92 atau setara dengan bensin jenis Pertamax.
Hal ini jadi respons pernyataan PT Pertamina Patra Niaga yang mengklaim tak ada pengoplosan atau blending Pertamax dengan Pertalite.
"Penyidik menemukan tidak seperti itu. Ada RON 90 atau di bawahnya ya (RON) 88 di-blending dengan RON 92, jadi RON dengan RON, jadi tadi kan tidak seperti itu,” kata dia dalam konferensi pers, Rabu (26/2/2025).