Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Pertamina Bantah Pertamax Oplosan, Kejagung: Kenyataan Tak Seperti Itu

Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
Intinya sih...
- Kejaksaan Agung ungkap fakta penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina.
- Tidak ada pencampuran RON 90 dengan aditif, tetapi dicampur dengan RON 92 dan dijual seharga RON 92.
- Bahan bakar minyak oplosan dijual sebagai Pertamax di perusahaan milik putra pengusaha minyak Muhammad Riza Chalid.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan fakta penyidikan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan jika tak ada pencampuran RON 90 atau setara dengan bensin Pertalite dengan zat aditif, tetapi memang dicampur dengan RON 92 atau setara dengan bensin jenis Pertamax.
Editorial Team
EditorLia Hutasoit
Follow Us